Sunday, May 5, 2013

SPORC BRIGADE BEKANTAN TANGKAP PENAMPUNG PARUH ENGGANG GADING DAN SISIK TRENGGILING DI MELAWI KALBAR




Barang bukti berupa paruh Enggang Gading, dll






 Oleh : Syarif Iskandar, S.H.(Editor: Redaksi Buletin Entuyut) 

Setelah dua wanita warga negara asing dari RRC dijebloskan ke bui oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai KSDA Kalimantan Barat, kini giliran penampung Enggang Gading dan Sisik Trenggiling  asal Melawi ditangkap SPORC Brigade Bekantan di rumahnya.

Pada tanggal 9 Agustus 2012 dua orang tersangka berjenis kelamin perempuan bernama ZHENG JINMEI ANAK ZHENG QING HUI dan SHE XIAO YING ANAK SHE JIN DONG  divonis oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan penjara 6 bulan dan denda 5 juta rupiah karena menyelundupkan paruh Enggang Gading sebanyak 96 buah melalui Bandara Supadio Pontianak. Sedianya, paruh-paruh tersebut akan diselundupkan ke Tiongkok untuk dijadikan bahan obat-obatan dan souvenir. Kini giliran penampung  Enggang Gading dan Sisik Trenggiling  yang ditangkap SPORC Brigade Bekantan di rumahnya. Rumah tersebut sekaligus juga sebagai tempat penampungan sebelum dipasarkan ke luar Kalimantan Barat.
Seorang pelaku bernama Lim Sim Mong alias Among berhasil diamankan sementara pelaku lain bernama Sinku alias Seiku menghilang sebelum tim operasi menjumpai pelaku. Among saat ini “dititipkan” di rumah tahanan kelas II A Pontianak selama paling lama 20 hari sambil menunggu proses perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk selanjutnya disidangkan. Pelaku lain bernama Seiku saat ini dinyatakan buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Resort Melawi.
Proses penyidikan dilakukan oleh PPNS SPORC Brigade Bekantan Provinsi Kalimantan Barat. Pelaku di kenakan Pasal  21 Ayat (2) huruf d junto Pasal  40 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu setiap orang dilarang untuk memperniagakan , menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta Rupiah.

 Jalannya Operasi
Penggerebekan dan penangkapan pelaku  bermula dari informasi masyarakat pada bulan Agustus tahun 2012 tentang adanya perdagangan paruh Enggang Gading (Buceros/rhinoplax vigil) yang diperkirakan berasal dari Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat. Warga setempat bertindak sebagai penampung, selanjutnya bahan mentah di jual kepada warga negara Taiwan dan RRC. Pembeli paruh Enggang Gading dari luar negeri ini datang ke Provinsi Kalimantan Barat untuk mencari bahan mentah langsung ke warga setempat. Transaksi dilakukan di sekitar Kabupaten Melawi.
Berawal dari informasi inilah kemudian dilakukan operasi intelijen oleh anggota SPORC yang secara intensif melakukan observasi/pemantauan, eliciting dan pembuntutan  hingga memperoleh data yang akurat mengenai para pelaku, tempat penampungan dan modus operandinya. Dari hasil operasi intelijen diperoleh fakta bahwa terdapat beberapa penampung Paruh Enggang Gading dan Sisik Trenggiling di  Kecamatan  Nanga Pinoh  yang membeli dari masyarakat sebagai pemburu di beberapa daerah sekitar Kabupaten Melawi. Para penampung ini melakukan transaksi dengan pembeli yang selain berasal dari warga negara asing juga dari Jakarta. 
Operasi dilakukan di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 25 April 2013 pukul 14.15 WIB oleh personil SPORC sebanyak 15 orang dan didukung petugas dari Polda Kalbar sebanyak dua orang. Operasi dilakukan dengan target di dua tempat penampung, yaitu rumah atas nama pemilik Among dan rumah atas nama pemilik Seiku di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi. Dalam melakukan penggerebekan, tim melakukan pengepungan rumah pelaku dan menemui pelaku bersama ketua RT setempat sebagai saksi dilakukannya penggeledahan rumah.
Pada saat dilakukan pembicaraan awal dengan pelaku Among, tim meminta pelaku menyerahkan paruh Enggang Gading. Pelaku lalu menyerahkan 10 buah Paruh Enggang Gading yang sudah bersih serta satu kantong sisik Trenggiling (Manis javanica). Pelaku menjelaskan sudah tidak ada lagi bagian-bagian tubuh satwa yang lain, akan tetapi dari pantauan anggota tim terlihat ada penghuni rumah yang menyembunyikan satu karung Sisik Trenggiling di balik pintu belakang rumah. Karung ini kemudian ditutupi tas untuk menyamarkan dari pantauan tim. Tim lalu mengumpulkan barang bukti tersebut di ruangan tengah rumah dan selanjutnya tim  melakukan penggeledahan terhadap kamar utama dan dapur. Di kamar utama tidak ditemukan barang bukti, namun di dapur ditemukan kuku dan taring Beruang Madu (Helarctos malayanus) serta dua kantong Sisik Trenggiling. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar belakang dan menemukan satu kardus paruh Enggang Gading. Selain barang bukti berupa bagian tubuh satwa, tim juga menemukan timbangan sebagai alat menimbang sisik Trenggiling pada saat transaksi jual beli.
Barang bukti tersebut dikumpulkan dan dihitung. Pada saat selesai penghitungan, penimbangan dan penyelesaian administrasi penggeledahan, tim melihat gelagat yang  mencurigakan dari pelaku yang memandang di bawah meja ditepi dinding rumah. Meja tersebut tertutup taplak. Setelah diperiksa, tim menemukan satu kardus yang tertutup dan terikat. Setelah dibuka oleh pelaku ternyata barang di dalamnya berisi paruh Enggang Gading yang siap di jual ke warga Negara Taiwan yang menurut keterangan pelaku akan segera datang dalam waktu dekat. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan semuanya berjumlah 105 buah dengan harga jual lima juta rupiah perbuah. Total seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Among berupa 229 buah paruh Enggang Gading, 27,3 kg sisik Trenggiling, 44 buah kuku Beruang, 1 buah taring Beruang, 1 lembar kulit Ular Sanca (Phyton reticulatus), 136 empedu dari berbagai jenis satwa, 1 timbangan besar merk Camry, 1 buah timbangan sedang merk Camry, 1 buah timbangan elektrik merek CHQ.
Setelah melakukan penghitungan barang bukti dan penyelesaian administrasi penggeledahan tersangka, pelaku dibawa ke kantor Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak, dengan jarak tempuh sekitar 10 jam perjalanan. Pelaku kemudian dijebloskan ke Penjara di Rutan Klas II Pontianak pada hari Jum’at tanggal  26 April 2013.
***
Selain penggeledahan di rumah Among, Tim SPORC Brigade Bekantan juga melakukan penggeledahan rumah Seiku yang lokasinya sekitar 20 meter dari rumah Among. Di dalam rumah tersebut tim menemukan tujuh buah paruh Enggang Gading. Namun sayangnya, pelaku sedang tidak berada di rumah. Setelah dihubungi melalui perangkat telepon seluler, yang bersangkutan memutus panggilan dari tim. Hingga pukul 17.00 WIB, tim menunggu pelaku di rumah yang bersangkutan namun pelaku tidak muncul. Maka, tim berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Melawi untuk tindak lanjut terhadap pelaku Seiku. Barang bukti yang ditemukan di rumah Seiku diamankan oleh Tim SPORC di Kantor Balai KSDA Kalimantan Barat di Pontianak.

Mahalnya Paruh Enggang
Among rupanya adalah oknum pengumpul lokal di Melawi. Dari keterangan Among, paruh Enggang Gading tersebut dibeli oleh warga negara Taiwan. Warga Negara Taiwan ini sampai ke Kalimantan Barat dengan ditemani oleh oknum pembeli dari Jakarta. Transaksi biasanya dilakukan di luar kota Nanga Pinoh atau di kota Sintang.
Harga yang dikenakan untuk satu paruh Enggang Gading cukup fantastis. Harga paruh  Enggang Gading yang dijual Among mencapai harga sebesar lima juta rupiah perbuah dan sisik Trenggiling mencapai harga sebesar 2,5 juta rupiah per kilogram.
Paruh Enggang Gading dengan berat antara 80 sampai dengan 100 gr dihargai sebesar empat juta rupiah. Paruh ini dibeli dari pemburu sekitar 3 sampai dengan 3,8 juta rupiah. Untuk ukuran 79 gr kebawah, harga yang dipatok oleh pembeli adalah dua juta rupiah. Among membeli dari pemburu seharga 1,5 sampai dengan 1,8 juta rupiah. Sisik Trenggiling dijual Among dengan harga 2,5 juta rupiah. Pelaku membeli dari pemburu sebesar 2,3 juta rupiah per kilogram. Artinya, keuntungan yang diraup Among untuk satu bagian tubuh satwa yang diperjual belikan berkisar antara 200 ribu sampai dengan satu juta rupiah.
Semua transaksi dilakukan dirumahnya sendiri secara tunai. Para pemburu membawa hasil buruan mereka ke rumah Among, sama halnya dengan para pembeli yang berasal dari luar daerah. Bisa dikatakan Among mengendalikan bisnisnya dari rumahnya sendiri.

Penegakan Hukum demi Efek Jera
Proses hukum ini dilakukan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta agar oknum masyarakat lain yang melakukan hal yang sama agar menghentikan kegiatan tersebut. Balai KSDA Kalimantan Barat mengharapkan agar masyarakat tidak melakukan perburuan terhadap satwa-satwa yang dilindungi undang-undang karena dapat mengakibatkan punahnya satwa liar yang merupakan bagian dari ekosistem, apalagi hingga memperniagakannya.
Maraknya perniagaan bagian-bagian tubuh satwa secara ilegal merupakan ancaman yang serius bagi lingkungan. Dengan laju penurunan populasi satwa di alam, keseimbangan ekosistem akan terganggu. Enggang adalah jenis burung pemakan biji. Di alam, satwa ini juga memiliki andil dalam penyebaran biji dan permudaan tegakan hutan. Bila satwa ini punah, maka regenerasi vegetasi akan terganggu.
“Dengan maraknya perburuan terhadap berbagai jenis Enggang, bukan hanya kerugian dalam bentuk material, tetapi juga kerugian ekologis mengingat Enggang merupakan satwa penebar biji terbaik dalam ekosistem.”, papar Ir. Siti Chadidjah Kaniawati MWC, Kepala Balai Kalimantan Barat
Beruang adalah satwa predator yang menduduki tingkat tertinggi dalam piramida makanan. Fungsinya adalah mengatur populasi satwa yang berada pada tingkat dibawahnya. Bila beruang tak lagi ada, maka satwa liar yang ada satu tingkat dibawahnya akan mengalami ledakan populasi. Ini akan membahayakan tingkat piramida yang lebih rendah.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan akan terjadi bila kepunahan suatu jenis satwa tidak bisa dibendung. Maka dari itu, keseimbangan lingkungan harus dijaga dengan menekan tingkat perburuan satwa liar dari habitatnya.
 “Kami berharap agar para pelaku mendapat sanksi hukuman yang seberat-beratnya”, demikian disampaikan ibu dua anak yang akrab dipanggil Bu Dede ini. “Kita semua harus ingat bahwa kerugian ekologi yang ditimbulkan tidak dapat disetarakan dengan kerugian dalam bentuk nominal”, demikian imbuh beliau. (syi)